Gawat Spekulan Tanah “Kebakaran Jenggot†Suroso Ketua RT Dijadikan Kurir
Dumai,mimbarnegeri.com. Spekulan tanah “kebakaran jenggot”, Suroso Ketua RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal dijadikan Kurir, soalnya belakangan ini silih berganti orang berdatangan kelokasi lahan Pertanian Kelompok Tani “Tunas Penyembal Indah” Jl. Melati Ujung RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Dumai datang mengklaim lokasi lahan pertanian warga tersebut.
Kedatangan untuk kali ke 4, Kamis (21-10-2021) Suroso Ketua RT -09 Kelurahan Tanjung Penyembal diduga sebagai Kurir mewakili spekulan tanah, mendatangi para Petani dengan membawa “1 langser berisi dokumen” konon katanya isi rangsel tersebut berisi dokumen surat tanah yang diduga milik spekulan tanah.
Aneh juga Suroso menjabat selaku RT-09 yang dikabarkan memasuki usia jabatan 1 tahun, diutus Spekulan Tanah, seolah-olah Suroso menguasai, sehingga menimbulkan tanda tanya besar ada apa dengan Suroso dan apa kapasitas Suroso dalam permasalahan lahan Kelompok Tani apakah Suroso juga termasuk dalam “lingkaran kolaborasi” dengan Spekulan dan Mafia Tanah, Wallahualam Bissawab, mungkin bisa jadi Suroso diberi upah untuk pekerjaaan yang permasalahannya “ngeri-ngeri sedap” itu.
Sebab pada saat terjadi tanya jawab antara Ketua RT-09 Suroso dengan anggota Kelompok Tani Sdr. Feri yang ditunjuk sebagai Pengawas dalam Kelompok Tani tersebut, menjelskan bahwa lokasi tanah yang dikelola Kelompok Tani berdasarkan titik kordinat geografis telah terbit Izin Pelepasan dari Kementerian Kehutanan RI sesuai SK Nomor : 377/Kpts-II/1997 atas nama PT. Nurinta Baganyasa seluas 1.048 ha dikelompok hutan S.mampu-S.Teras seperti yang kami kutip dari medsos mimbarnegeri.com. Itu yang kami tau, penjelasan Feri tak bisa dijawab Suroso Ketua RT-09. Tanjung Penyembal memilih diam.
Menurut Feri pada awak media ini “sudah lama kami tau bahwa tanah yang kami kelola atas nama PT” namun anggota kelompok belum tau pasti bahwa PT. mana yang mengantongi Izin, dilokasi tersebut kami ketahui setelah adanya pemberitaan mimbarnegeri.com berdasarkan penjelasan dari Ketua P3KDR pak Purba disebutkan bahwa lokasi pertanian Kelompok Tani telah terbit Izin Pelepasan dari Kementerian Kehutanan RI Berdasarkan SK Nomor : 377/Kpts-II/1997 atas nama PT. Nurinta Baganyasa. Keterangan Feri diamini Mardi selaku Ketua Kelompok Tani. Namun lanjut Mardi bahwa sejak digarap kawasan hutan ini masih berhutan lebat, saya dan kawan-kawan petani menggarap dengan membuka hutan sejak tahun 1998.
Hutan didaerah ini kata Mardi masih lebat, “Hutan belantara”, ketika awal kami membuka hutan tidak satupun ada yang mengklaim hutan yang kami buka, termasuk PT. Nurinta Baganyasa “memang pernah 1 kali ada yang datang kelokasi ini, salah satu diantaranya kayaknya orang bule” katanya meninjau lokasi tapi tidak ada menanyakan apa-apa, hanya sekedar melihat-lihat, Kenapa justru sekarang berdatangan mengklaim “ini tanahku, ini tanah sianu” klaim muncul sejak akhir tahun 2020 setelah muncul isu bahwa lokasi RT-09 akan dibangun pabrik kelapa sawit, atau karena harga tanah melonjak tinggi. Alhamdulillah kami atas nama Kelompok Tani mengapresiasi kerja keras P3KD Riau dan mimbarnegeri.com yang mampu membuka tabir lahan yang dikelola Kelompok Tani yang selama ini tidak kami ketahui, sekarang kami ketahui menjadi terang benderang bahwa lahan yang kami garap dan kami kelola ini, tinggal bagaimana Pemerintah Kota Dumai menyelesaikan kemelut soal tanah RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal yang menjadi fenomenal pungkasnya.
Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Salamuddin Purba saat dikonfirmasi awak media ini Jumat (22-10-2021) terkait Izin Pelepasan Menteri Kehutanan RI Nomor : 377/Kpts-II/1997 yang dipublikasikan atas nama PT. Nurinta Baganyasa, memang benar bahwa telah terbit Izin Pelepasan dari Menteri Kehutanan atas nama PT. Nurinta Baganyasa yang peruntukannya adalah untuk Kawasan Industri atas nama PT. Nurinta Baganyasa. Seluas 1048 ha di kelompok hutan S.Mampu-S.Teras
Menurut Purba terkait permasalahan Izin Pelepasan a.n. PT. Nurinta Baganyasa telah dipublikasikan pada edisi sebelumnya. Soal Izin yang “dikantongi” PT. Nurinta Baganyasa. HGU (Hak Guna Usaha) nya tidak diurus, “Izinnya kan berlaku hanya 1 tahun” tapi karena HGU tidak diurus oleh PT. Nurinta Baganyasa sesuai SK Menhut Nomor : 377/Kpts-II/1997 maka kawasan tersebut dengan sendirinya kembali ke Negara Cq. Departemen Kehutanan. Kawasan tersebut, disebutkan bahwa Kawasan Kelompok Hutan S.Mampu-S.Teras dalam Penguasaan Departemen Kehutanan yang saat ini Kementerian LH Kehutanan RI. ujar Purba.
Menurut Purba bahwa sebelum dilakukan pengambilan titik koordinat dilokasi lahan tersebut pada Juli 2020, pihaknya menemukan Perladangan yang artinya ada warga yang menggarap dan menguasai secara fisik. Lahan perladangan tersebut digarap atas nama kelompok Mardi dkk. Berdasarkan pengakuan Mardi tanah garapan tersebut sudah berlangsung pulahan tahun dikuasai secara fisik terus menerus, dengan membudi dayakan tanaman pangan seperti pisang, jagung, padi dan tanaman pangan lainnya, fakta dilapangan dikuasai para petani kelompok Mardi dkk, maka semestinya mereka-merekalah yang pantas mendapatkan legalitas, berupa sertifikat tanah atas bidang tanah tersebut karena secara de facto para petani yang menguasai ujar Purba.
Purba ketika disinggung kedatangan Suroso ke lokasi lahan pertanian kelompok Mardi dkk merasa keherana Suroso selaku Ketua RT - 09 yang menjabat sekitar 1 tahun dengan gagah berani membawa dokumen surat tanah yang diduga tak jelas itu, Suroso Ketua RT-09 mempertontonkan Surat tanah a.n. Sumarsono (Purn) dan P.Nasution yang juga (Purn) TNI informasi yang berkembang bahwa Sumarsono yang baru 2 tahun berjalan menjalani Pensiun kok tiba-tiba saja Suroso mengatakan bahwa alas hak yang dimiliki Sumarsono diterbitkan tahun 1987 oleh Kepala Desa Lubuk Gaung kala itu dijabat Nurzaman lokasi tanah atas nama Sumarsono tersebut berada di RT-09. Dengan bukti itu Suroso mempertontonkan dokumen yang belum tentu lokasi tanah dalam surat tersebut dilokasi kelompok Mardi dkk.
Menjadi pertanyaan yang lebih celaka lagi bahwa dalam Surat Keterangan 1987 tersebut Sumarsono berusia 36 tahun sekarang tahun 2021 berarti Sumarsono hari ini berusia 70 tahun. Apakah umur Sumarsono di “sulap”, karena ada selisih 15 tahun. Makanya Suroso jangan seperti “kura-kura dalam perahu“ pura pura tau, tapi tidak tau alias “sok tau”. Bisa jadi Suroso dijadikan ujung Tombak untuk mengintimidasi para petani di daerah tersebut. Untuk diketahui lanjut Purba “Jangankan Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan Kepala Desa atau sejenisnya Surat Tanah yang diterbitkan Lurah, Camat atau katakanlah SKGR tapi tidak dikuasai secara fisik, sedangkan Surat Izin Pelepasan yang diterbitkan Menteri Kehutanan atas nama PT. Nurinta Baganyasa” karena tidak diurus HGU nya batal dengan sendirinya, apalah Surat Keterangan Kepala Desa atau SKGR Lurah dan Camat surat dipegang tapi secara fisik tidak dikuasai, ya konyollah Sipemegang surat, bisa jadi Surat Keterangan berjalan mencari tanah pelaku bisa berimplikasi hukum karena bisa menimbulkan kerugian warga pemilik yang sah dan yang menguasai secara fisik pungkasnya. (**Red)




Tulis Komentar